Minggu, 18 Oktober 2015

Prinsip - Prinsip Konseling


    Prinsip - Prinsip konseling merupakan pedoman atau acuan yang digunakan dalam melaksanakan konseling. Prinsip - Prinsip tersebut dibuat berdasarkan kajian filosofis, hasil - hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan budaya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan konseling. Prinsip - prinsip konseling ini juga akan mendasarkan pada faktor proses, tanggung jawab serta tujuan dari konseling.
       Adapun prinsip - prinsip konseling yang dimaksud meliputi :
  1. Konseling merupakan kegiatan yang sangat penting dalam keseluruhan bimbingan di sekolah, atau merupakan bagian integral dengan bimbingan.
  2. Program konseling harus flexsibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
  3. Dalam konseling terlibat dua individu yaitu konselor dan klien yang memproses penyelesaian masalah melalui serangkaian interview.
  4. Konseling merupakanproses belajar yang mengarah pada suatu perubahan yang fundamental dari diri klien, terutama dalam perubahan sikap dan tindakan.
  5. Konseling lebih banyak menekankan masalah sikap daripada tindakan.
  6. Konseling berlangsung pada situasi pertemuan dan jalinan hubungan yang khas.
  7. Konseling lebih menekankan pada penghayatan emosional daripada intelektual.
  8. Konseling sebagai kegiatan profesional, dilaksanakan oleh orang - orang yang telah memilliki persyaratan profesional baik dalam pengetahuan maupun kepribadianya. Oleh karena itu tenaga ahli yang  memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling. 
  9. Konseling melayani semua individu, tanpa memandangn umur, jenis kelamin, suku bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
  10. Dalam konseling perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau konseling pada individu - individu tert6entu.
  11. Konseling pada umumnya dibatasi pada hal - hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah serta yang berkaitan dengan kontak sosial maupun pekerjaan.
  12. Tujuan akhir konseling adalah kemandirian. Setiap individu, maka dari itu konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu mengarahkan dirinya dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang dihadapi.
  13. Dalam proses konseling, keputusan yang diambil dan hendak dilakukan atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan maupun desakan dari konselor.
  14. Permasalahan khusus yang dialami klien harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalah khusus tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar