Prinsip - Prinsip konseling merupakan pedoman atau acuan yang digunakan dalam melaksanakan konseling. Prinsip - Prinsip tersebut dibuat berdasarkan kajian filosofis, hasil - hasil penelitian dan pengalaman praktis tentang hakikat manusia, perkembangan budaya, pengertian, tujuan, fungsi, dan proses penyelenggaraan konseling. Prinsip - prinsip konseling ini juga akan mendasarkan pada faktor proses, tanggung jawab serta tujuan dari konseling.
Adapun prinsip - prinsip konseling yang dimaksud meliputi :
- Konseling merupakan kegiatan yang sangat penting dalam keseluruhan bimbingan di sekolah, atau merupakan bagian integral dengan bimbingan.
- Program konseling harus flexsibel, disesuaikan dengan kondisi lembaga (misalnya sekolah), kebutuhan individu dan masyarakat.
- Dalam konseling terlibat dua individu yaitu konselor dan klien yang memproses penyelesaian masalah melalui serangkaian interview.
- Konseling merupakanproses belajar yang mengarah pada suatu perubahan yang fundamental dari diri klien, terutama dalam perubahan sikap dan tindakan.
- Konseling lebih banyak menekankan masalah sikap daripada tindakan.
- Konseling berlangsung pada situasi pertemuan dan jalinan hubungan yang khas.
- Konseling lebih menekankan pada penghayatan emosional daripada intelektual.
- Konseling sebagai kegiatan profesional, dilaksanakan oleh orang - orang yang telah memilliki persyaratan profesional baik dalam pengetahuan maupun kepribadianya. Oleh karena itu tenaga ahli yang memperoleh pendidikan dan latihan khusus dalam bidang bimbingan dan konseling.
- Konseling melayani semua individu, tanpa memandangn umur, jenis kelamin, suku bangsa, agama, dan status sosial ekonomi.
- Dalam konseling perbedaan individu harus dipahami dan dipertimbangkan dalam rangka upaya yang bertujuan memberikan bantuan atau konseling pada individu - individu tert6entu.
- Konseling pada umumnya dibatasi pada hal - hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental dan fisik individu terhadap penyesuaian dirinya dirumah, sekolah serta yang berkaitan dengan kontak sosial maupun pekerjaan.
- Tujuan akhir konseling adalah kemandirian. Setiap individu, maka dari itu konseling harus diarahkan untuk mengembangkan klien agar mampu mengarahkan dirinya dalam menghadapi kesulitan atau masalah yang dihadapi.
- Dalam proses konseling, keputusan yang diambil dan hendak dilakukan atas kemauan klien sendiri, bukan karena kemauan maupun desakan dari konselor.
- Permasalahan khusus yang dialami klien harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalah khusus tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar